Makna pasal 33 ayat (2) dan (3)
PPKn
Angkotasan
Pertanyaan
Makna pasal 33 ayat (2) dan (3)
1 Jawaban
-
1. Jawaban 5dregensleyer
pasal 33 ayat 2
=> cabang-cabang produksi bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
pasal 33 ayat 3
=> bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandunh di dalamnya di kuasai negara dan di pergunakan sbesar-besarnya untuk kepentingan rakyat