Buatlah teks revisi Dari teks tantangan dibawah ini! Kebutuhan konsumen akan camilan lezat membuat masyarakat semakin kreatif dan terus menciptakan variasi jaja
B. Indonesia
rafifmaditio770
Pertanyaan
Buatlah teks revisi Dari teks tantangan dibawah ini!
Kebutuhan konsumen akan camilan lezat membuat masyarakat semakin kreatif dan terus menciptakan variasi jajanan yang enak, sehat, dan menarik. Namun seperti yang kita ketahui, nyatanya masih banyak jajanan yang beredar di pasaran mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi manusia. Fenomena ini disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor dari konsumen maupun produsen.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, perilaku produsen maupun konsumen dapat menjadi penyebab beredarnya jajanan berbahaya hingga saat ini. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 33 tahun 2012 tentang ketentuan bahan tambahan makanan yang diizinkan serta batas jumlah penggunaannya dan bahan tambahan makanan yang dilarang banyak mengalami pelanggaran pada faktor-faktor ini. Pengetahuan yang minim dari pembeli maupun para produsen akan bahan kimia yang tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan makanan (BTM) secara tidak langsung menyebabkan bahan kimia berbahaya ikut terkonsumsi lewat jajanan yang mengandung bahan-bahan tersebut. Selain itu, perilaku masyarakat yang cenderung membeli makanan yang harganya murah tanpa memperhatikan kualitas membuat produsen memandang penggunaan bahan kimia sebagai BTM adalah hal yang biasa demi memperoleh keuntungan dari penjualan yang murah.
Bahan-bahan berbahaya yang hingga kini masih tersedia di pasaran dan cukup mudah didapatkan membuat produsen tergiur untuk meracuni produknya. Formalin, boraks, serta pewarna tekstil seperti rodamin dan kuning metanil dengan mudahnya diperoleh dari oknum-oknum pedagang gelap. Dengan menambahkan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut ke dalam makanan, modal yang diperlukan dapat ditekan dan laba yang diperoleh akan semakin besar.
Disamping berbagai faktor di atas, keteledoran pemerintah dalam mengawasi pemasaran produk makanan seakan memperluas jalan untuk para produsen nakal dalam berbuat curang. Apalagi Departemen Kesehatan masih memperbolehkan penggunaan BTM sakarin dan MSG yang telah dilarang di beberapa negara lain. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak berwajib seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih terlalu longgar dan belum menyeluruh sehingga para distributor dan pedagang cenderung asal dalam menyortir jajanan yang akan diperjual belikan. Dalam hal ini, perlindungan konsumen nyata diabaikan sehingga perbuatan tersebut boleh dianggap menyimpang dari UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 tahun 1996 pasal 1 ayat (4) yang menyatakan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Sesungguhnya, dalam kasus ini pihak yang paling terdampak adalah anak-anak. Lingkungan sekolah dan pergaulan yang banyak dimanfaatkan untuk mengedarkan berbagai jajanan berbahaya memiliki andil besar dalam penyebaran makanan yang tidak sehat. Anak-anak kebanyakan juga lebih mementingkan tampilan luar jajanan yang menarik dan berwarna mencolok alih-alih memperhitungkan kandungan gizi serta keamanan makanan tersebut. Maka dari itu, produsen jajanan anak banyak melakukan kecurangan dengan menambahkan pewarna tekstil dan pemanis buatan tanpa takaran jelas yang dapat membawa dampak berkepanjangan bagi kesehatan anak.
Anak-anak maupun orang dewasa yang terlanjur memakan makanan berbahaya ini dapat dipastikan terancam berbagai penyakit, mulai dari alergi sampai dengan kanker bahkan gagal ginjal. Daya pikir orang yang mengkonsumsi jajanan berbahaya tak luput terkena dampaknya. Mulai dari penurunan daya ingat atau bahkan mengakibatkan kecerdasan seseorang akan menurun.
Dari besarnya bahaya yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi makanan dengan bahan tambahan yang berbahaya, tentu kita sebagai masyarakat harus lebih cermat dan pandai dalam memilih produk makanan yang sehat. Lebih baik lagi jika anak-anak usia sekolah membawa bekal dari rumah sehingga higienitas dan keamanan makanan lebih terjamin. Selain itu, pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang pun harus meninjau kembali pelaksanaan undang-undang tentang peredaran pangan serta mengawasi segala proses pengolahan makanan hingga sampai ke tangan konsumen demi menjamin keamanan makanan yang beredar di seluruh Indonesia.
Kebutuhan konsumen akan camilan lezat membuat masyarakat semakin kreatif dan terus menciptakan variasi jajanan yang enak, sehat, dan menarik. Namun seperti yang kita ketahui, nyatanya masih banyak jajanan yang beredar di pasaran mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi manusia. Fenomena ini disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor dari konsumen maupun produsen.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, perilaku produsen maupun konsumen dapat menjadi penyebab beredarnya jajanan berbahaya hingga saat ini. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 33 tahun 2012 tentang ketentuan bahan tambahan makanan yang diizinkan serta batas jumlah penggunaannya dan bahan tambahan makanan yang dilarang banyak mengalami pelanggaran pada faktor-faktor ini. Pengetahuan yang minim dari pembeli maupun para produsen akan bahan kimia yang tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan makanan (BTM) secara tidak langsung menyebabkan bahan kimia berbahaya ikut terkonsumsi lewat jajanan yang mengandung bahan-bahan tersebut. Selain itu, perilaku masyarakat yang cenderung membeli makanan yang harganya murah tanpa memperhatikan kualitas membuat produsen memandang penggunaan bahan kimia sebagai BTM adalah hal yang biasa demi memperoleh keuntungan dari penjualan yang murah.
Bahan-bahan berbahaya yang hingga kini masih tersedia di pasaran dan cukup mudah didapatkan membuat produsen tergiur untuk meracuni produknya. Formalin, boraks, serta pewarna tekstil seperti rodamin dan kuning metanil dengan mudahnya diperoleh dari oknum-oknum pedagang gelap. Dengan menambahkan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut ke dalam makanan, modal yang diperlukan dapat ditekan dan laba yang diperoleh akan semakin besar.
Disamping berbagai faktor di atas, keteledoran pemerintah dalam mengawasi pemasaran produk makanan seakan memperluas jalan untuk para produsen nakal dalam berbuat curang. Apalagi Departemen Kesehatan masih memperbolehkan penggunaan BTM sakarin dan MSG yang telah dilarang di beberapa negara lain. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak berwajib seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih terlalu longgar dan belum menyeluruh sehingga para distributor dan pedagang cenderung asal dalam menyortir jajanan yang akan diperjual belikan. Dalam hal ini, perlindungan konsumen nyata diabaikan sehingga perbuatan tersebut boleh dianggap menyimpang dari UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 tahun 1996 pasal 1 ayat (4) yang menyatakan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Sesungguhnya, dalam kasus ini pihak yang paling terdampak adalah anak-anak. Lingkungan sekolah dan pergaulan yang banyak dimanfaatkan untuk mengedarkan berbagai jajanan berbahaya memiliki andil besar dalam penyebaran makanan yang tidak sehat. Anak-anak kebanyakan juga lebih mementingkan tampilan luar jajanan yang menarik dan berwarna mencolok alih-alih memperhitungkan kandungan gizi serta keamanan makanan tersebut. Maka dari itu, produsen jajanan anak banyak melakukan kecurangan dengan menambahkan pewarna tekstil dan pemanis buatan tanpa takaran jelas yang dapat membawa dampak berkepanjangan bagi kesehatan anak.
Anak-anak maupun orang dewasa yang terlanjur memakan makanan berbahaya ini dapat dipastikan terancam berbagai penyakit, mulai dari alergi sampai dengan kanker bahkan gagal ginjal. Daya pikir orang yang mengkonsumsi jajanan berbahaya tak luput terkena dampaknya. Mulai dari penurunan daya ingat atau bahkan mengakibatkan kecerdasan seseorang akan menurun.
Dari besarnya bahaya yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi makanan dengan bahan tambahan yang berbahaya, tentu kita sebagai masyarakat harus lebih cermat dan pandai dalam memilih produk makanan yang sehat. Lebih baik lagi jika anak-anak usia sekolah membawa bekal dari rumah sehingga higienitas dan keamanan makanan lebih terjamin. Selain itu, pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang pun harus meninjau kembali pelaksanaan undang-undang tentang peredaran pangan serta mengawasi segala proses pengolahan makanan hingga sampai ke tangan konsumen demi menjamin keamanan makanan yang beredar di seluruh Indonesia.
1 Jawaban
-
1. Jawaban wendy72
hiburan ciri sari kurma