B. Arab

Pertanyaan

1. sebutkan syarat syarat yang harus dipebuhi oleh seseorang yang akan menikah

2. Bagaimana hukum nikah dengan orang yang beda agama? Jelaskan

3. Sebutkan syarat² berpoligami menurut UU No. 1 Tahun 1947

4. Bagaimana pendapatmu tentang poligami? Bagaimana Anda menyikapinya?

1 Jawaban

  • 1. - Suami (al-zawj)
    - Istri (al-zawjah)
    - Wali nikah
    - 2 orang saksi
    - Ijab & qabul

    2. Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama yang menggunakan kitab injil dan taurat yang merupakan kitab yang diturunkan Allah sebelum al-Qur'an, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
    Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman (non muslim).

    3. undang-undang nomor 1 tahun 1947
    Pasal 4
    Ayat 1: "Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya"
    Ayat 2: "Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
    - isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
    - isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
    - isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
    Pasal 5
    Ayat 1: "Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut:
    a. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri
    b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
    c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka

    4. menurut saya poligami adalah hal yang bisa mungkin dihindari karena hal ini akan menyebabkan ketidaksukaan atau ketidaknyamanan pihak-pihak yang terlibat. Karena bagaimanapun seadil-adilnya seorang suami tidak akan pernah bisa Adil di mata istrinya. dan hal itu akan bisa menyakiti kedua wanita tersebut.

Pertanyaan Lainnya