1. sebutkan syarat syarat yang harus dipebuhi oleh seseorang yang akan menikah 2. Bagaimana hukum nikah dengan orang yang beda agama? Jelaskan 3. Sebutkan syara
B. Arab
Devina230300
Pertanyaan
1. sebutkan syarat syarat yang harus dipebuhi oleh seseorang yang akan menikah
2. Bagaimana hukum nikah dengan orang yang beda agama? Jelaskan
3. Sebutkan syarat² berpoligami menurut UU No. 1 Tahun 1947
4. Bagaimana pendapatmu tentang poligami? Bagaimana Anda menyikapinya?
2. Bagaimana hukum nikah dengan orang yang beda agama? Jelaskan
3. Sebutkan syarat² berpoligami menurut UU No. 1 Tahun 1947
4. Bagaimana pendapatmu tentang poligami? Bagaimana Anda menyikapinya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Riskafrebianti
1. - Suami (al-zawj)
- Istri (al-zawjah)
- Wali nikah
- 2 orang saksi
- Ijab & qabul
2. Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama yang menggunakan kitab injil dan taurat yang merupakan kitab yang diturunkan Allah sebelum al-Qur'an, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman (non muslim).
3. undang-undang nomor 1 tahun 1947
Pasal 4
Ayat 1: "Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya"
Ayat 2: "Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
Ayat 1: "Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut:
a. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka
4. menurut saya poligami adalah hal yang bisa mungkin dihindari karena hal ini akan menyebabkan ketidaksukaan atau ketidaknyamanan pihak-pihak yang terlibat. Karena bagaimanapun seadil-adilnya seorang suami tidak akan pernah bisa Adil di mata istrinya. dan hal itu akan bisa menyakiti kedua wanita tersebut.