Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang dan untuk mengadili undang undang di sebut??
PPKn
ahmadriovanrizk
Pertanyaan
Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang dan untuk mengadili undang undang di sebut??
2 Jawaban
-
1. Jawaban NaylaSalsabila1104
DPR KaloGakSalah
kaloSalahMaafYa -
2. Jawaban Fatih191
Kekuasaan untuk melaksanakan undang2 = Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk mengadili Undang - undang = Kekuasaan Yudikatif
Tapi kalo untuk melaksanakan dan mengadili(22 nya) termasuk yudikatif