PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang dan untuk mengadili undang undang di sebut??

2 Jawaban

  • DPR KaloGakSalah
    kaloSalahMaafYa
  • Kekuasaan untuk melaksanakan undang2 = Kekuasaan Eksekutif
    Kekuasaan untuk mengadili Undang - undang = Kekuasaan Yudikatif

    Tapi kalo untuk melaksanakan dan mengadili(22 nya) termasuk yudikatif

Pertanyaan Lainnya