PPKn

Pertanyaan

uraikan mengenai konsitusi

2 Jawaban

  • Konstitusi atau Undang-undang Dasar(bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

    Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

    Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

    Organisasi pemerintahan(transnasional, nasional atau regional)Organisasi sukarelaPersatuan dagangPartai politikPerdagangan beras dan rempah-rempah.
  • Konstitusi dalam bahasa Inggris disebut constitution dan dalam bahasa Belanda disebut constitutie. Secara harfiah konstitusi sering diterjemahkan sebagai undang-undang dasar

    kak tolong tandai jawaban ini dengan jawaban ter Brainly yaa.. makasih

Pertanyaan Lainnya