PPKn

Pertanyaan

uud replunik indonesia tahun 1945 dikatakan sebagai hukum tertulia apabila di lihat dari

1 Jawaban

  • UUD 1945 merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan atau dibukukan yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.

Pertanyaan Lainnya