PPKn

Pertanyaan

keanggotaan mahkamah konstitusi diatur dalam uu no. 8 tahun 2011.jelaskan keanggotaan mahkamah konstitusi menurut undang undang tersebut!

1 Jawaban

  • Kelas: X
    Mata pelajaran: PPK
    Materi: Mahkamah Konstitusi 
    Kata Kunci: Keanggotaan Mahkamah Konstitusi 

     

    Pembahasan:

     

    Keanggotaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU no. 8 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

     

    Dalan Undang-undang ini, diatur bahwa:

     

    1.    Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

     

    2.    Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.

     

    3.    Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

     

    4.    Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (Ketentuan ini belum ada pada UU 4 tahun 2003)

                                                                                                                

    5.    Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

     

    6.    Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:

     

    a. warga negara Indonesia;

     

    b. berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; (ketentuan ijazah doktor dan magister belum ada pada UU 4 tahun 2003)

     

    c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

     

    d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;  (batas usia maksimal belum ada pada UU 4 tahun 2003).

     

    e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;

     

    f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (pada UU 4 tahun 2003 hanya tidak boleh melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih)

     

     g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan

     

    h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara. (pada UU 4 tahun 2003 hanya paling sedikit 10 (sepuluh tahun).

     

     

Pertanyaan Lainnya