perbedaan koperasi biasa dengan koperasi sekolah? mengapa koperasi sekolah tidak perlu badan hukum?
Ekonomi
fathonah
Pertanyaan
perbedaan koperasi biasa dengan koperasi sekolah?
mengapa koperasi sekolah tidak perlu badan hukum?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mamanosz
Kelas: XI SMA
Mata Pelajaran: Ekonomi
Kategori: Koperasi
Kata Kunci: Koperasi, badan hukum, Koperasi sekolah
Menurut UU No. 12 thn 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-rang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan Koperasi Sekolah adalah Koperasi yang didirikan di sekolah, yang beranggotakan guru, siswa siswi sekolah, dan warga sekolah. Koperasi sekolah biasanya menjual barang kebutuhan untuk sekolah. selain itu, bertujuan untuk melatih kemandirian siswa dalam bidang kewirausahaan.
Mengapa Koperasi sekolah tidak memerlukan badan hukum? Karena ketika didirikanya koperasi sekolah tidak di sahkan oleh badan hukum. Dan Koperasi sekolah tidak sama dengan koperasi simpan pinjam yang pada hakekatnya memang harus dibawah perlindungan hukum.