tuliskan 7 bentuk bentuk perunahan sosial , beserta contohnya !
Sosiologi
Anisasidabutar
Pertanyaan
tuliskan 7 bentuk bentuk perunahan sosial , beserta contohnya !
1 Jawaban
-
1. Jawaban yasminmin1
1. Perubahan Kecil
Perubahan kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Misalnya perubahan mode pakaian, bentuk rumah, dan mainan anak yang tidak akan membawa pengaruh yang berarti bagi masyarakat dalam keseluruhannya.
2. Perubahan Besar
Perubahan besar adalah suatu perubahan yang berpengaruh terhadap masyarakat dan lembaga-lembaganya, Suatu perubahan dikatakan berpengaruh besar jika perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pada struktur kemasyarakatan, sistem mata pencaharian, hubungan kerja, serta stratifikasi masyarakat. Sebagaimana tampak pada perubahan masyarakat agraris menjadi industrialisasi, perubahan ini menyebabkan pengaruh secara besar-besaran terhadap jumlah kepadatan penduduk di wilayah industri dan mengakibatkan adanya perubahan mata pencaharian.
Contoh Perubahan Besar adalah adanya industrialisasi. Industrialisasi sudah merubah masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Perubahan itu memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat, seperti terlihat dalam hubungan antarsesama. Pada masyarakat industri hubungan antar sesama lebih didasarkan pada pertimbangan untung rugi. akan tetapi Pada masyarakat agraris, hubungan antar sesama terbentuk sangat akrab dan menunjukkan adanya kebersamaan, saling perduli dan gotong royong.
3. Perubahan Struktural
Perubahan ini merupakan perubahan yang sangat mendasar yang mengakibatkan timbulnya reorganisasi dalam masyarakat. Contohnya Perubahan sistem pemerintahan dari kerajaan menjadi republik, perubahan sistem kekuasaan dari kolonial ke nasional.
4. Perubahan Proses
Perubahan proses adalah perubahan yang sifatnya tidak mendasar. Perubahan ini hanya merupakan penyempurnaan dari perubahan sebelumnya. Contohnya adalah amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen yang dilakukan dengan menambahkan dan menghapus beberapa pasal itu dimaksudkan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang sudah ada agar sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia diwaktu kini.
5. Perubahan Lambat (Evolusi)
Perubahan secara lambat membutuhkan waktu yang cukup lama dan biasanya melalui rentetan perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat. Pada perubahan lambat, perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa kehendak atau rencana tertentu. Masyarakat hanya berusaha menyesuaikan dengan keperluan, kondisi dan keadaan, baru yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat.
Perubahan ini terjadi melalui tahapan-tahapan dari yang sederhana menjadi maju. Misalnya kehidupan masyarakat suku Kubu di Sumatra. Mereka mengalami perubahan secara lambat, terutama dalam tempat tinggal dan mata pencaharian hidup. Sampai saat ini suku Kubu masih menjalankan aktivitas lamanya, yaitu meramu dan berburu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
6. Perubahan Cepat (Revolusi)
Perubahan revolusi ialah perubahan yang berlangsung secara cepat serta tidak ada kehendak atau perencanaan terlebih dahulu (Astrid, Susanto, 1985, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial). Secara sosiologis perubahan revolusi disebut sebagai perubahan-perubahan sosial mengenai unsur-unsur kehidupan atau lembaga-lembaga kemasyarakatan yang berjalan cukup cepat. Pada revolusi, perubahan bisa terjadi dengan tidak direncanakan atau direncanakan, di mana biasanya diawali dengan konflik atau ketegangan dalam tubuh masyarakat yang bersangkutan.
Pada umumnya, suatu perubahan dianggap sebagai perubahan cepat disebabkan merubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, seperti ekonomi, hubungan antarmanusia, politik, dan sistem kekeluargaan. sebuah revolusi dapat juga berjalan dengan didahului sebuah pemberontakan. Misalnya revolusi bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya.
7. Perubahan yang Dikehendaki
Perubahan bentuk ini adalah perubahan-perubahan yang diperkirakan atau sudah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang akan melakukan perubahan di masyarakat. Pihak-pihak itu disebut sebagai agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dalam perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. Misalnya tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, serta mahasiswa
Adapun cara yang dapat digunakan untuk memengaruhi masyarakat ialah dengan social engineering (rekayasa sosial), yaitu melalui sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu. Cara ini sering juga disebut social planning (perencanaan sosial). Contohnya adalah pembangunan berbagai sarana dan prasarana seperti bendungan, seperti kawasan industri dan jalan raya.