PPKn

Pertanyaan

sebutkan tahap penyusunan peraturan pemerintah?

1 Jawaban

  • Jawaban:

    Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011 menentukan bahwa proses pembuatan peraturan perundang-undangan terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu: perencanaan; penyusunan; pembahasan; pengesahan atau penetapan; dan pengundangan.

    semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya