Dasar hukum UUD tentang presiden
PPKn
nadillamunteoyh2z2
Pertanyaan
Dasar hukum UUD tentang presiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban MiftahulJannnah
Dasar Hukum Presiden :
1) Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
2) pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undang
undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3) pasal 5 ayat 2 UUD 1945 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang undang sebagaimana mestinya.
4) pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakila
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain.
5) pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang
undang.
6) pasal 13 ayat 1 UUD 1945 : Presiden mengangkat duta dan konsul.
7) pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
8) pasal 14 ayat 2 UUD 1945 : Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
9) pasal 15 UUD 1945 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda
kehormatan yang diatur dengan undang undang.
10) pasal 16 UUD 1945 : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang undang.
11) pasal 17 ayat 2 UUD 1945 : Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
12) pasal 20 ayat 2 UUD 1945 : Setiap rancangan undangundang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
13) pasal 24A ayat 3 UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya di
tetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
14) pasal 24C ayat 3 UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
Presiden.