PPKn

Pertanyaan

Dasar hukum UUD tentang presiden

1 Jawaban

  • Dasar Hukum Presiden :

    1) Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
    pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.

    2) pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undang
    undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

    3) pasal 5 ayat 2 UUD 1945 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
    menjalankan undang undang sebagaimana mestinya.

    4) pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakila
    Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian
    dan perjanjian dengan negara lain.

    5) pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan
    akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang
    undang.

    6) pasal 13 ayat 1 UUD 1945 : Presiden mengangkat duta dan konsul.

    7) pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
    memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

    8) pasal 14 ayat 2 UUD 1945 : Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
    memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
    Rakyat.

    9) pasal 15 UUD 1945 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda
    kehormatan yang diatur dengan undang undang.

    10) pasal 16 UUD 1945 : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
    bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
    Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang undang.

    11) pasal 17 ayat 2 UUD 1945 : Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
    Presiden.

    12) pasal 20 ayat 2 UUD 1945 : Setiap rancangan undangundang dibahas oleh
    Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
    mendapat persetujuan bersama.
    13) pasal 24A ayat 3 UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial
    kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
    mendapatkan persetujuan dan selanjutnya di
    tetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

    14) pasal 24C ayat 3 UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
    anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
    Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
    orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh
    Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
    Presiden.

Pertanyaan Lainnya