B. Arab

Pertanyaan

mengapa dalam hukum islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak

1 Jawaban

  • karena pembunuhan secara sengaja termasuk kedalam jinayat dan pelakunya harus di qishas. qishas nya yaitu dibunuh juga.


    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya