mengapa dalam hukum islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak
B. Arab
sairin3
Pertanyaan
mengapa dalam hukum islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ranisanisa
karena pembunuhan secara sengaja termasuk kedalam jinayat dan pelakunya harus di qishas. qishas nya yaitu dibunuh juga.
semoga membantu :)