B. Arab

Pertanyaan

apakah kesalahan umum yang termasuk dalam jinayah yg melibatkan harta benda dan akal pikiran.. mohon secepatnya dan jgn asal jawab ya..

1 Jawaban


  • 1. Diyat (Denda)Pengertian : denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh.Diyat ada dua macam, yaitua. Diyat Mughaladzah (denda berat), yaitu seratus ekor unta, dengan perincian: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina, umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting.b. Diyat Mukhaffafah (denda ringan), yaitu seratus ekor unta, tetapi dibagi lima, yaitu 20 ekor unta betina umur tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.Hikmah dari Diyat ada tiga, yaitu:a. mencegah kejahatan terhadap jiwa dan ragab. obat pelipur lara korbanc. timbulnya ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat

    2. KifaratPengertian : tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syari’at Islam karena telah melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.Macam-macam kifarat ada dua, yaitu:.  a.Kifarat karena pembunuhan, yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya / berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.  b. Kifarat karena melanggar sumpah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan 1 budak atau berpuasa 3 hari
    3. HududPengertian : sanksi bagi orang yang melanggar hukum dengan dera / dipukul (jilid) atau dengan dilempari batu hingga mati (rajam)Perbuatan yang dapat dikanakan hudud ada 4, yaitu:a. Zinab. Qadzaf (menuduh orang berbiat zina)c. Minuman kerasd. Mencuri
    5. Ta’zirPengertian : apabila seorang melakukan kejahatan yang tidak atau belum memenuhi syarat untuk dihukum atau tidak/belum memenuhi syarat membayar diyat. (hukuman yang tidak ditetapkan hukumnya dalam quran dan hadits yang bentuknya sebagai hukuman ringan).
    D. Qishash1. QishashPengertian : hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan anggota badan sesorang, yang dilakukan dengan sengaja.Dasar hukum : Al Baqarah : 178, An Nisa’ : 93 dan beberapa haditsيا يهاالذينءامنوا كتب عليكم القصاص في قتل...(البقرة: 178)Syarat-syarat Qishash :a. Pembunuh sudah baligh dan berakal sehatb. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuhc. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengajad. Orang yang dibunuh terpelihara darahnyae. Orang yang dibunuh sama derajatnyaf. Qishash dilakukan dalam hal yang sama
    2. Hikmah hukum Qishash1.      Memberikan pelajaran bagi manusia untuk tidak melakukan kejahatan terhadap manusia2.      Manusia akan merasa takut berbuat jahat pada orang lain3.      Qishash dapat melindungi jiwa dan raga manusia4.      Timbulnya ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat

Pertanyaan Lainnya