mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar negeri, pertahanan, Keamanan, peradilan, moneter Dan fiskal nasional, serta agama?
PPKn
nis56
Pertanyaan
mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar negeri, pertahanan, Keamanan, peradilan, moneter Dan fiskal nasional, serta agama?
1 Jawaban
-
1. Jawaban nasywahdarraini
Dikarenakan daerah otonom diberi hak untuk mengatur daerahnya, maka begitulah mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Karena telah memiliki kewajiban dan wewenang sendiri sebagai daerah otonom.