PPKn

Pertanyaan

berikan conto kasus kewarga negaraan ganda ( bipatride)!

1 Jawaban

  • jika seseorang keturunan bangsa B ( ius saguinis ) lahir di negara A ( ius soli ) oleh karena ia keturunan bangsa B maka di anggap sebagai warga negara B Akan tetapi negara A juga menganggap warga negara nya berdasarkan tempat lahirnya
    semoga bermanfaat: )

Pertanyaan Lainnya