berikan conto kasus kewarga negaraan ganda ( bipatride)!
PPKn
eriks3654
Pertanyaan
berikan conto kasus kewarga negaraan ganda ( bipatride)!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Chikimeka582
jika seseorang keturunan bangsa B ( ius saguinis ) lahir di negara A ( ius soli ) oleh karena ia keturunan bangsa B maka di anggap sebagai warga negara B Akan tetapi negara A juga menganggap warga negara nya berdasarkan tempat lahirnya
semoga bermanfaat: )