Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud jika penegakan hukum tidak dilaksanakan?
PPKn
Izato
Pertanyaan
Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud jika penegakan hukum tidak dilaksanakan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Sicodec
karena perlindungan hukum termasuk bagian dari penegakan hukum -
2. Jawaban arinda591
karena akan ada yg sewenang wenang yg melakukan kehukuman.dan jika tdk ada penegakkan pasti spt UUD 1945 dan pancasila akan dijelk jelekkan dg semena sena
maaf kalau salah