PPKn

Pertanyaan

Yang dimaksud dengan Addedum

1 Jawaban

  • Addedum yaitu istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausul A atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu

Pertanyaan Lainnya