Yang dimaksud dengan Addedum
PPKn
Ajiwijayaa
Pertanyaan
Yang dimaksud dengan Addedum
1 Jawaban
-
1. Jawaban davidaubrey57
Addedum yaitu istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausul A atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu