Dalam pasal 22 D ayat 3 ,DPD melakukan pengawasan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah .Nah jika DPD itu melakukan kesalahan ,siapa yang menanganinya dan baga
PPKn
davidaubrey57
Pertanyaan
Dalam pasal 22 D ayat 3 ,DPD melakukan pengawasan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah .Nah jika DPD itu melakukan kesalahan ,siapa yang menanganinya dan bagaimana cara penanganannya ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban YufitN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dengan cara menyerahkan hasil pengawasan pelaksanaan otonomi daerah kepada DPR sebagai bahan pertimbangan