PPKn

Pertanyaan

Dalam pasal 22 D ayat 3 ,DPD melakukan pengawasan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah .Nah jika DPD itu melakukan kesalahan ,siapa yang menanganinya dan bagaimana cara penanganannya ?

1 Jawaban

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    dengan cara menyerahkan hasil pengawasan pelaksanaan otonomi daerah kepada DPR sebagai bahan pertimbangan

Pertanyaan Lainnya