PPKn

Pertanyaan

Apa yg di maksud denagn kekuasaan legislatif

2 Jawaban

  • kekuasaan legislatif ialah kekuasaan untuk Membentuk undang2. kekuasaan ini Di pegang Oleh dewan perwakilan rakyat.
  • Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
    Demikianlah penjelasan dari saya tentang Pengertian Kekuasaan Legislatif, sekian dulu terimakasih.

Pertanyaan Lainnya