PPKn

Pertanyaan

Tahap tahap pembuatan perda

1 Jawaban

  • 1)proses penyimpanan rancangan perda.
    proses penyimpanan rancangan perda berasal dari DPRD/ gubernur/bupati/wakil bupati.
    2)proses pengajuan rancangan perda
    rancangan perda yg tlah di siapkan oleh gubernur/bupati/wakil bupati kota kpd DPRD oleh gubernur atau bupati/wakil bupati. selanjutnya,rancangan perda tersebut di sebar luaskan oleh sekertariat daerah.
    3)proses pembahasan rancangan perda.
    pembahasan rancangan perda di DPRD di lakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wakil bupati.pembahasan bersama melalui tingkat-tingkat pembicaraan yg di lakukan dlm rapat komisi/rapat panitia/rapat alat kelengkapan DPRD yg khusus mengenai bidang legislasi dan rapat pari purna.
    .
    maaf iy cma segini...
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya