Tahap tahap pembuatan perda
PPKn
anpretty32
Pertanyaan
Tahap tahap pembuatan perda
1 Jawaban
-
1. Jawaban shindy44
1)proses penyimpanan rancangan perda.
proses penyimpanan rancangan perda berasal dari DPRD/ gubernur/bupati/wakil bupati.
2)proses pengajuan rancangan perda
rancangan perda yg tlah di siapkan oleh gubernur/bupati/wakil bupati kota kpd DPRD oleh gubernur atau bupati/wakil bupati. selanjutnya,rancangan perda tersebut di sebar luaskan oleh sekertariat daerah.
3)proses pembahasan rancangan perda.
pembahasan rancangan perda di DPRD di lakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wakil bupati.pembahasan bersama melalui tingkat-tingkat pembicaraan yg di lakukan dlm rapat komisi/rapat panitia/rapat alat kelengkapan DPRD yg khusus mengenai bidang legislasi dan rapat pari purna.
.
maaf iy cma segini...
semoga membantu