PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang Kepala daerah, wakil kepala, sekda , bapeda, lembaga teknis daerah dan dinas daerah

1 Jawaban

  • - Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
    1. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda
    2. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan
    3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

    - Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah
    1. Membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
    2. Melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan
    3. Memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah

    - Tugas dan Wewenang Sekda (Sekretaris Daerah)
    Membantu Kepala Daerah dalam pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah

    -Tugas dan Wewenang Bapeda
    Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan

Pertanyaan Lainnya