tujuan negara berdasarkan teori dan pendapat para ahli
Ekonomi
silfiyaatiqoh8260
Pertanyaan
tujuan negara berdasarkan teori dan pendapat para ahli
1 Jawaban
-
1. Jawaban anjaniintan61
Tujuan Negara Menurut Pendapat Para Ahli
1. Menurut Plato
Tujuan Negara menurut Plato adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Menurut Harold J. Laski
Tujuan Negara menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Menurut Aristoteles
Tujuan Negara menurut Aristoteles adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. Menurut Socrates
Menurut Socrates tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.
Tujuan Negara Menurut Teori
1. Teori Kesejahteraan
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
2. Teori Perdamaian Dunia
Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi semua peraturan yang ada dalam negara.
4. Teori Kekuasaan Negara
Negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan
Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.