Kesimpulqn dari perumusan dan pengesahan UUD1945
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban khofifatus
Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Proses Perumusan Pancasila
Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.
Dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut, yakni:
Sidang I tanggal 29 mei sampai dengan 1 juni 1945.
Dengan tujuan mengumpulkan tentang segala pandangan sebagai dasar negara. Adapun pandangannya :
pidato pertama oleh Mr. Muhammad Yamin tanggal 29 Mei 1945.1
Menyampaikan usul rumusan konsep dasar Indonesia merdeka secara lisan dan tulisan yaitu:
Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri ke-Tuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia