PPKn

Pertanyaan

mengapa mahkamah internasional tidak boleh menyatakan non liquet terhadap perkara yang diajukan kepadanya?

2 Jawaban

  • Mapel : PPKN

    Kelas : XI SMA

    Kategori : Peran Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional

    Kata kunci : Non liquet, peradilan, pengadilan internasional, prinsip hukum umum

     

    Mahkamah Internasional tidak boleh menyatakan non liquet terhadap perkara yang diajukan kepadanya adalah karena Piagam / Statuta Mahkamah Internasional Pasal 30 ayat (1) butir 3 telah mengatur bahwa pengadilan yang berfungsi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang diajukan padanya harus menerapkan prinsip – prinsip hukum umum yang berlaku pada setiap negara – negara yang beradab sebagai salah satu sumber hukum internasional.

     

    Dimana prinsip hukum umum yang berlaku pada setiap negara pada umumnya sama, yakni prinsip hukum umum yang melarang / tidak membolehkan menolak perkara yang diajukan kepadanya. Di Indonesia sendiri, larangan bagi hakim untuk menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

     

    Oleh karena Mahkamah internasional tidak boleh menyatakan non liquet atau menolak perkara, maka hakim yang menangani perkara tersebut diberikan kebebasan untuk membentuk hukum yang baru dengan melakukan penemuan hukum sebagai solusi penyelesaian perkara yang ditanganinya. Selanjutnya, hukum yang dibentuk hakim melalui penemuan hukum dalam suatu perkara ini akan menjadi yurisprudensi apabila diikuti oleh hakim di kemudian hari.

     

    Pembahasan:

    Non liquet berasal dari Bahasa latin yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris yang berarti “it is no clear”. Dalam Bahasa Indonesia mempunyai arti “tidak jelas”.

     

    Dalam bidang hukum, arti dari non liquet adalah suatu keadaan dimana tidak adanya dasar hukum yang mengatur secara jelas untuk diterapkan dalam suatu perkara yang diajukan. Menurut Cicero, istilah non liquet berasal dari sistem hukum Romawi yang telah diterapkan pada masa itu.

     

    Prinsip hukum umum merupakan suatu asas hukum positif  yang berasal dari negara -negara barat terutama dari sistem hukum Romawi. Prinsip hukum umum sebagai dasar hukum Mahkamah Internasional yang melarang / tidak memperbolehkan menyatakan non liquet untuk menolak perkara yang diajukan kepadanya merupakan salah satu sumber hukum internasional.

     

    Berikut ini adalah sumber – sumber hukum internasional yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Piagam / Statuta Mahkamah Internasional, antara lain:

    1.      Konvensi / perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.

    2.      Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.

    3.      Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.

    4.      Keputusan pengadilan dan pendapat / ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan hukum.

     

    Mahkamah Internasional merupakan salah satu dari lima organ/ badan Perserikatan Bangsa -Bangsa (PBB). PBB sendiri berkedudukan di New York, Amerika Serikat. PBB merupakan organisasi internasional yang bertujuan untuk mendorong kerjasama internasional antar negara – negara di dunia.

     

    Mahkamah Internasional merupakan badan PBB yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antar negara – negara di dunia.Mahkamah Internasional (International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda. Anggota mahkamah pada Mahkamah Internasional terdiri dari lima belas hakim. Kelima belas anggota hakim ini dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dengan mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Setelah dipilih, hakim-hakim tersebut akan memegang jabatan selama 9 tahun. 

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: XI SMA

    Kategori: Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

    Kata kunci: mahkamah internasional, sumber hukum internasional

    Pembahasan:

    Non liquet artinya vonis yang diberikan oleh juri ketika suatu hal yang akan ditangguhkan ke hari lain dari pengadilan.

    Mahkamah internasional tidak boleh menyatakan non liquet terhadap perkara yang diajukan kepadanya artinya mahkamah internasional menolak mengadili karena tidak ada hukum yang mengaturnya. Tetapi dengan berdasarkan hukum kebiasaan dan perjanjian internasional, maka Mahkamah internasional bebas bergerak. Berkaitan dengan ini ialah bahwa kedudukan mahkamah internasional sebagai badan yang membentuk dan menemukan hukum baru diperkuat dengan adanya sumber hukum ini. Keleluasaan bergerak yang diberikan oleh sumber hukum ini kepada mahkamah dalam membentuk hukum baru sangat berfaedah bagi perkembangan hukum internasional. Sumber hukum internasional ialah dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Sumber hukum internasional dibagi menjadi 2 yaitu  Sumber Hukum Formal dan sumber hukum material.

    a. Sumber Hukum Formal

    Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut:

    b)Perjanjian Internasional

    Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) baik berbentuk law making treaty maupun yang berbentuk treaty contract. Law making treaty berarti perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Adapun treaty contract artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional
    yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut.

    b)Kebiasaan internasional (international custom) adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapalkapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan.

    c)Prinsip Hukum Umum

    prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern, yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan internasional.
    Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru.

    d)Keputusan Pengadilan

    Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.

    e) Pendapat Para Sarjana Terkemuka di Dunia

    Para sarjana terkemuka di dunia memberikan pendapat yang dapat dijadikan pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional, terlebih bagi sarjana yang bertindak dalam suatu fungsi yang secara langsung berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan hukum internasional.

    b. Sumber Hukum Material

    Sumber hukum material ialah sumber hukum yang membahas materi dasar tentang substansi dari pembuatan hukum itu sendiri atau prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku.

    1) Teori Hukum Alam
     2) Teori Kedaulatan
     3) Teori Objektivis
     4) Teori Fakta Kemasyarakatan

     

     


    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya