PPKn

Pertanyaan

pasal 34 dan pasal 35

1 Jawaban

  • Pasal 34 :
    (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
    (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosialbagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan mertabat kemanusiaan.
    (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dapam undang-undang.

    pasal 35 :
    (1) Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih

Pertanyaan Lainnya