dengan di bentuknya otonomi daerah maka pihak yang berwenang membuat peraturan daerah ialah
PPKn
kumagami234567
Pertanyaan
dengan di bentuknya otonomi daerah maka pihak yang berwenang membuat peraturan daerah ialah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Eli3173
Pemerintah daerah tersebut -
2. Jawaban Ferdyan2522
Gubernur
Maaf klo slah