apa fungsi formal negara dan apa saja unsur-unsur penetapannya
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: X SMA
Kategori: Hakikat bangsa dan negara
Kata kunci: Fungsi dan Tujuan Negara, fungsi formal Negara,unsur-unsur penetapannya
Pembahasan:
Arti negara dalam hubungannya dengan kekuasaan adalah sebagai berikut.
a. Negara dalam arti formal adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahannya melaksanakan tata tertib atau kelompok manusia di wilayah negara itu.
b. Negara dalam arti materiil sebagai masyarakat yang merupakan persekutuan hidup atau perkumpulan sosial.Berdasarkan teori fungsi negara muncul lima lima paham, yakni:
a. Fungsi Negara pada abad ke-XVI di Perancis, yakni: diplomacie (penghubung antarnegara), difencie (keamanan dan pertahanan negara), financie (menyediakan keuangan negara), justicie (menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara, policie (mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari Departemen lainnya.
b. Fungsi Negara Menurut John Locke
- Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
- Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
- Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
c. Fungsi Negara Menurut Montesqueui
Adapun tiga fungsi negara menurut Montesqueui yang popular dengan nama Trias Politica, ialah:
- Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
-Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang; dan
-Fungsi Yudisial, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
d. Fungsi Negara Menurut van Vollenhoven
van Vollenhoven membagi fungsi negara menjadi empat, yaitu:
- Regeling, membuat peraturan;
- Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;
- Rechtspraak, mempunyai fungsi mengadili; dan
- Politie, mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan.
e. Fungsi Negara Menurut Goodnow
Goodnow melihat fungsi negara secara prinsipil, ada 2 fungsi negara (merit system). Terhadap policy makers, boleh dilaksanakan sistem Andrew Jackson, sedangkan untuk policy executors tidak perlu dipakai, tapi yang dijalankan adalah berdasarkan keahlian.
Indonesia menganut negara hukum Pancasila, yaitu konsep negara hukum di mana satu pihak harus memenuhi kriteria dari konsep negara hukum pada umumnya (yaitu yang ditopang oleh tiga pilar; pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan asas legalitas dalam arti formal maupun material), dan di lain pihak, diwarnai oleh aspirasi-aspirasi keindonesiaan, yaitu lima nilai fundamental dari Pancasila.
Konsep negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat dirumuskan baik secara material maupun yuridis formal. Konsep fungsi formal negara (yang menurut Frederich Julius Stahl) berisi 4 unsur yaitu;
a)pengakuan dan perlindungan HAM,
b)pembagian kekuasaan negara,
c)pemerintahan berdasarkan undang-undang dan
d)peradilan administrasi
Adapun penerapan fungsi formal negara hukum Indonesia yaitu:
a)pembentukan hukum, penerapan dan pelayanan hukum,
b)penegakan hukum,
c)pengembangan hukum di Indonesia.
Adapun fungsi dan tujuan negara Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial . . .”
Pertanyaan Lainnya