PPKn

Pertanyaan

Hak dan kewajiban pendatang di wilayah RT

2 Jawaban

  • Melapor kepada RT atau RW wilayah tersebut.
  • Hak  : Seorang Pendatang Mendapatkan Pelayanan  Baik Administarasi maupun layanan dari RT dan aparat RT serta warga sebagai warga pendatang ditempat tersebut.
    Kewajiban : Melapor Kepada RT dalam 1X24 Jam pada saat seseorang datang di tempat tersebut dan menyampaikan Administrasi seandainya dia pindah ketempat tersebut.

Pertanyaan Lainnya