benarkah proklamasi kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan uud negara republik indonesia
PPKn
faniwd
Pertanyaan
benarkah proklamasi kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan uud negara republik indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban PaulinaJR
Iya, karena UUD 1945 adalah perincian yang lebih detail dari Proklamasi Kemerdekaan -
2. Jawaban fadilahhh2
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945– Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu kesatuan yang utuh karena apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan adanya tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitandengan pernyataan kemerdekaan tersebut yang dirinci dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dapat dilihat pada bagian pertama rumusan Proklamasi “Kami bangsa Indonesia denganini menyatakan kemerdekaan Indonesia” mendapat penegasan dalam alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Bagian kedua rumusan Proklamasi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” merupakan amanat atas tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dengan demikian Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas dalam membangun bangsa untuk mencapai cita-cita nasional, yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pembukaan merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasilpemilihan umum. Jika mengubah isi Pembukaan berarti samadengan membubarkan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai prasayarat untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sehingga merupakan sumber hukum formal .