PPKn

Pertanyaan

mengapa presideembentuk peraturan pemerintah pengganti undang undang

2 Jawaban

  • presiden membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena sedang dalam keadaan genting

    semoga membantu^_^
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh presiden karena keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut.

    1) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
    2) DPR dapat menolak atau menerima Perpu yang diajukan presiden.
    3) Jika perpu ditolak, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pertanyaan Lainnya