PPKn

Pertanyaan

Jelaskan siapa saja yang berhak menjadi peserta pemilu di Indonesia

2 Jawaban

  • Berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang berhak memlih adalah penduduk yang berusia sekurang2nya 17 tahun atau sudah pernah menikah. Yang dimaksud dengan penduduk adalah warga negara RI yang berdomisili di RI atau di luar negeri. 
    Sedangkan yang berhak dipilih adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD yang tentu saja sudah memenuhi persyaratan2 yang berlaku.
  • syaratnya yaitu sebagai berikut :
    1. Penentuan calon pemilih dalam pemilu
    2. Calon pemilih dalam pemilu harus merupakan Warga Negara Indonesia
    3. Calon pemilih dalam pemilu harus sudah menikah, jika belum menikah calon pemilih harus berusia di atas 17 tahun
    4. Dalam penentuan calon pemilih dalam pemilu akan dikatakan sebagai pemilih atau berhak untuk memilih jika memenuhi persyaratan nomer 2 dan 3
    5. Sebaliknya, dalam penentuan calon pemilih dalam pemilu akan dikatakan bukan pemilih atau tidak berhak untuk memilih jika belum memenuhi persyaratan nomer 2 dan 3

Pertanyaan Lainnya