PPKn

Pertanyaan

tuliskan dua macam pembagian dalam hukum pidana yang lenkap dan benar.pelajaran kelas7semester 1

1 Jawaban

  • hukum pidana terbagi menjadi dua yaitu;
    1. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dari sisi pelaku hukum dan jangkauan berlaku nya, mengatur seluruh manusia yg berat pd wilayah Indonesia tanpa pengecualian. secara prinsip hukum pidana umum diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP ).

    2. Hukum pidana khusus adalah hukum yang berlaku bagi orang-orang yg mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu di wilayah Indonesia. Contohnya, hukum pidana militer, hukum pidana ekonomi,dana hukum pidana politik.
    semoga senang dg jwb saya

Pertanyaan Lainnya