PPKn

Pertanyaan

Sebutkan Pasal tentang Bentuk Negara, Bentuk Perintahan, Dan Sistem Pemerintahan Bangsa İndonesia

1 Jawaban

  • -Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
    -Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.
    -Sistem pemerintahan Bangs indonesia didasarkan pada ajaran demokrasi.Hal ini dapat dilihat pada alinea ke4 pembukaan UUD negara RI tahun 1945,pada kalimat "...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..." .Selanjutnya,pada sila ke4 dari Pancasila yang juga terdapat dalam pembukaan UUD negara RI tahun 1945 yang berbunyi..."Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan". kemudian, hal tersebut dijabarkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD negara RI tahun 1945 yang menyatakan " kedaulatan berada di tangan rakyat...".

Pertanyaan Lainnya