Jika RUU belum di sahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama maka ia berlaku setelah
PPKn
Lentadak
Pertanyaan
Jika RUU belum di sahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama maka ia berlaku setelah
2 Jawaban
-
1. Jawaban AnnisaSyafiraPutri11
jika RUU (Rancangan Undang Undang) belom disahkan menjadi UU (Undang Undang) oleh presiden , namun sudah disetujui bersama maka RUU tersebut berlaku atau sah sebagai UU dan wajib diundangkan setelah 30 hari dihitung dari waktu disetujui bersama
Maaf kalau salah -
2. Jawaban amelia2866
jika RUU ( rancangan undang-undang ) belum disahkan menjadi UU ( undang-undang ) oleh presiden , namun sudah disejutui bersama maka RUU tersebut berlaku / sah sebagai UU dan wajib di undangkan setelah 30 hari dihitung dari waktu disetujui bersama .