PPKn

Pertanyaan

Jika RUU belum di sahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama maka ia berlaku setelah

2 Jawaban

  • jika RUU (Rancangan Undang Undang) belom disahkan menjadi UU (Undang Undang) oleh presiden , namun sudah disetujui bersama maka RUU tersebut berlaku atau sah sebagai UU dan wajib diundangkan setelah 30 hari dihitung dari waktu disetujui bersama

    Maaf kalau salah
  • jika RUU ( rancangan undang-undang ) belum disahkan menjadi UU ( undang-undang ) oleh presiden , namun sudah disejutui bersama maka RUU tersebut berlaku / sah sebagai UU dan wajib di undangkan setelah 30 hari dihitung dari waktu disetujui bersama .

Pertanyaan Lainnya