B. Indonesia

Pertanyaan

jelaskan kaidah apa yang dilanggar dalam kasus ujaran pribumi !

1 Jawaban

  • Mapel : B. Indonesia / PPKN

    Kelas : SMP

    Kategori : Inpres dan Undang – Undang sebagai sumber hukum Indonesia

    Kata kunci : Ujaran pribumi, penghapusan diskriminasi

     

    Berikut ini adalah kaidah hukum yang dilanggar dalam kasus ujaran pribumi adalah:

    1.      Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. 

    Instruksi Presiden tersebut menginstruksikan agar para menteri, para pimpinan lembaga pemerintah non departemen, para pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, serta para gubernur kepala daerah tingkat I dan bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II menghentikan penggunaan istilah pribumi dan Non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

    2.      Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yakni:

    Menurut Pasal 4 hufuf B ke-1: tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.

    Menurut Pasal 4 hufuf B ke-2: tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

    3.      Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang berbunyi:

    “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

     

     

     

Pertanyaan Lainnya