bagaimana bunyi pasal 17
PPKn
dhia41
Pertanyaan
bagaimana bunyi pasal 17
2 Jawaban
-
1. Jawaban gracella8
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) pembentukan, pengubahan, pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang. -
2. Jawaban syafiq87
pasal 17
1) presiden di bantu oleh menteri menteri negara
2)menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3)setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4)pembentukan,pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang