Apakah tujuan hukum di indoneaia sudah tercapai?
PPKn
ririnova
Pertanyaan
Apakah tujuan hukum di indoneaia sudah tercapai?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Samu8IdaHulu
Tujuan hukum di Indonesia masih belum tercapai secara mutlak sekalipun Indonesia dikenal sebagai negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 karena penegak hukum yang sebenarnya punya hak dan wewenang untuk memutuskan suatu keputusan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding dengan kepentingan rakyat.