Dprd sebagai badan legislatif di daerah mempunyai kewajiban pokok?
PPKn
Feniaaaaaa
Pertanyaan
Dprd sebagai badan legislatif di daerah mempunyai kewajiban pokok?
1 Jawaban
-
1. Jawaban jefryandinaga2ova0c9
Pasal 45
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
Menyerap, menampung, menghitung, dan menindak lanjuti aspirasi masyrakat;
Mendahulukan kepentingan negara di alas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wajud tanggungjawab moral dan politisi terhadap daerah pemilihannya.
Menaati peraturan Tata Tertip, Kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang tekait.