PPKn

Pertanyaan

pengertian dasar hukum pertahanan negara

1 Jawaban

  • Salah satu hak dan kewajiban setiap warga negara adalah membela negaranya. Dalam Undang-undang sudah diatur mengenai hak dan kewajian warga negara dalam upaya bela negara. Dan berikut ini dasar hukum bela negara.

    a. UUD 1945 Amandemen kedua

    1) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua/setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    2) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    b. Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
    c. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peranan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peranan Kepulisian Negara Republik Indonesia.
    d. Undang-Undang No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
    e. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

    Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Pertanyaan Lainnya