Bandingkan tugas dan wewenang MA dan MK
PPKn
Aisyahnilam
Pertanyaan
Bandingkan tugas dan wewenang MA dan MK
1 Jawaban
-
1. Jawaban Latifadepsa123
MK Mempunyai kewenangan:
Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Wewenang MA antara lain :
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.