PPKn

Pertanyaan

Peraturan perundang undangan yang di buat oleh pemerintah tingkat pusat disebut

1 Jawaban

  • 1. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat


    Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat disebut juga dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional

Pertanyaan Lainnya